Menkominfo: Safe Harbor Policy Upaya Proteksi Kepentingan Masyarakat

By Admin

Foto: Dokumentasi Kominfo  

nusakini.com - Upaya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang (merchant) dan pengguna platform untuk memastikan batasan dan tanggung jawab dalam kegiatan e-dagang dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content atau dikenal dengan sebutan Safe Harbor Policy.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bahwa kita harus memiliki strategi untuk kembangkan e-commerce dalam konteks digital ekonomi. “Dalam transaksi baik barang atau jasa kita harus memiliki concern untuk memproteksi kepentingan pelanggan. Pada e-commerce harus dibuat batasannya berupa pertanggungjawaban terutama untuk transaksi berupa barang dan jasa yang di deliver melalui User Generated Content (UGC), pertanggung jawabannya seperti apa.” jelasnya pada Press Conference Safe Harbour_IdEA di Ruang Anantakupa Kominfo Jakarta, Senin (27/2/2017).

Untuk makanan dan obat-obatan ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengaturnya. Namun untuk konteks transaksi perdagangan yang lebih luas harus ada batasannya. “Jangan sampai nanti semua tanggung jawab jatuh pada marketplace. Hal ini kemudian yang mendasari pembuatan regulasi dengan menyediakan koridor terlebih dahulu berupa aturan umum kepada platform berbasis UGC.” tambah Chief RA.

Lebih lanjut Menkominfo mengharapkan surat edaran ini suatu saat akan dikonversi kedalam bentuk Peraturan Menteri sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat serta untuk memberikan batasan tanggung jawab kepada marketplace dan penyelenggara e-dagang yang usernya berdasarkan User Generated Content (UGC).

Pada kesempatan yang sama Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta pemilik platform harus membantu ketika ada masalah dengan menyediakan sarana pelaporan dan melakukan tindakan jika terjadi masalah. Selain itu dalam melakukan aktivitas di dunia maya harus utamakan unsur secure, safe dan trusted.(p/mk)